Perpustakaan merupakan isntansi yang bergerak dibidang informasi, mulai dari pengadaan, penglolahan dan penyebarluasan informasi. Untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dalam berbagai bidang mulai dari sosial, politik, ekonomi, budaya dll. Perpustakaan juga ikut bertanggung jawab atas terlaksananya tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka dari itu keberadaan perpustakaan haruslah di pertanyakan dalam lingkungan kita, khususnya di daerah pemekaran.
Menurut data yang kami muat dari harian Kompas online pada 14 April 2011 mengatakan. Saat ini ada 47 kota/kabupaten yang belum ada instansi khusus perpustakaan. Untuk tingkatan desa, saat ini tercatat 21.607 desa/kelurahan dari 77.977 desa/kelurahan yang sudah memiliki perpustakaan. Adapun sekitar 100.000 tenaga perpustakaan. Namun hanya 3.000 tenaga yang berlatar belakang pendidikan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Kepala Pusat Pembangunan Perpustakaan dan Pengkajian Minat Baca Perpustakaan Nasional, M Syarif Bando mengatakan bahwa, dukungan anggaran pemerintah daerah untuk pembangunan perpustakaan daerah masih sangat minim. Bahkan, di era otonomi daerah, sekitar 90 persen pimpinan badan atau kantor perpustakaan di daerah diisi oleh pejabat yang tidak memiliki latar belakang pendidikan pustakawan.
Bukan hanya M Syarif Bando yang menyatakan kekecewaanya terhadap pemerintah, tetapi Sri Sularsih sebagai Kepala Perpustakaan Nasional juga mengatakan, seiring dengan desentralisasi pemerintahan, pengembangan perpustakaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. ”Namun, perhatian pemerintah daerah masih kurang,”. Dalam rapat koordinasi pengembangan perpustakaan provinsi dan perpustakaan umum kabupaten/kota se-Indonesia di Jakarta. Anehnya, kata Sri, di tengah persoalan infrastruktur perpustakaan daerah yang masih minim dan belum berkembang, anggaran perpustakaan nasional tahun 2011 justru berkurang. Tahun 2010 anggaran Perpustakaan Nasional mencapai Rp 443,5 miliar, sedangkan pada tahun ini menjadi Rp 432,5 miliar.
Rinto Subekti, anggota Komisi X DPR, mengatakan, pemotongan anggaran perpustakaan nasional karena berdasarkan laporan penggunaan anggaran tahun lalu dana yang sudah disiapkan tidak terserap semua. ”Meski demikian, DPR akan perjuangkan supaya dana alokasi khusus bisa untuk perpustakaan. Selain itu, kami juga akan minta supaya dana alokasi umum tidak hanya untuk pengeluaran rutin perpustakaan, seperti gaji dan belanja, tetapi bisa juga untuk pengembangan,” ujar Rinto.
Perpustakaan merupakan penunjang kecerdasan bagi kehidupan bangsa. Maka dari itu pemerintah harus memberikan dana yang cukup untuk membangun sumber informasi ini. Dengan mengaplikasikan Undang-undang Republik Indonesia, Nomer 43 Tahun 2007, Tentang Perpustakaan, BAB X, yang berisi pendaanan perpustakaan. Penyelnggara perpustakaan harus bertanggung jawab atas pendanannya dan pemerintah daerah maupun pemerintah nasional harus mengalokasikan APBD dan APBN-nya untuk pembangunan dan pengembangan perpustakaan. Sehingga pembangunan gedung ilmu pun merata keseluruh tanah air.
Seberapa besar dana yang mengalir dari pemerintah untuk perpustakaan, itu tidak akan mempengaruhi perkembangan perpustakaan, apabila tenaga penglolah informasi ini kurang mengetahui kebutuhan instansinya. Maka dari itu instansi informasi ini harus merekrut tenaga yang berlatar belakang bidang pendidikannya, agar bisa memenuhi kebutuhan wahana belajar ini. Pemerintah harus mengapikasikan Undang-undang Repubilk Indonesia , Tentang Perpustakaan, BAB VIII, bagian pertama tentang tenaga perpustakaan.
Komentar
Posting Komentar